bagi yang kesulitan download dlm bentuk Pdf. ini saya berikan PPnya dalam format doc, tinggal copy paste but gak terlalu rapi, so edit aja sendiri...:)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan,
perlu mengubah beberapa ketentuan dalam pengaturan
tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan,
serta pemanfaatan hutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Un dang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4696);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, serta Pemanfatan Hutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4696), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat
(3), sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan
dalam satu atau lebih fungsà pokok hutan dan satu
wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi
pemerintahan.
(2) Dalam hal satu KPH, dapat terdiri lebih dari satu
fungsi pokok hutan, penetapan KPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsà yang
luasnya dominan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan KPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diuba h
dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (4), sehingga
keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Menteri menetapkan luas wilayah KPH dengan
memperhatikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan
hutan.
(2) Penetapan luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan pada kawasan hutan setelah
tahap penunjukan, penataan batas, atau penetapan
kawasan hutan.
(3) Luas wilayah KPH yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), apabila terjadi perubahan
kebijakan tata ruang dan/atau kebutuhan untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan
hutan, dapat ditinjau kembali.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Menteri.
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (6)
diubah dan ketentuan ayat (4) dan ayat (5) dihapus,
sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Menteri menetapkan organisasi KPHK, KPHL, dan
KPHP.
(2) Penetapan Organisasi KPHL dan KPHP, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. usulan dari pemerintah provinsi, dalam hal KPHP
atau KPHL berada dalam lintas kabupaten/kota;
b. usulan dari pemerintah kabupaten/kota, dalam hal
KPHP atau KPHL berada dalam kabupaten/kota;
c. pertimbangan teknis dari pemerintah provinsi.
(3) Pertimbangan teknis dan usulan penetapan organisasi
KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan berdasarkan pada norma, standar, prosedur
dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan organisasi,
pertimbangan teknis dan usulan penetapan organisasi
KPH, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan peraturan Menteri.
4. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2), disusun rencana pengelolaan
hutan, yang dilakukan dengan:
a. mengacu pada rencana kehutanan nasional,
provinsi, maupun kabupaten/kota; dan
b. memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat
setempat, serta kondisi lingkungan.
(2) Rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. rencana pengelolaan hutan jangka panjang; dan
b. rencana pengelolaan hutan jangka pendek.
(3) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun
oleh kepala KPH.
(4) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat unsur-
unsur sebagai berikut :
a. tujuan yang akan dicapai KPH;
b. kondisi yang dihadapi; dan
c. strategi serta kelayakan pengembangan
pengelolaan hutan, yang meliputi tata hutan,
pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan,
rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan perlindungan
hutan dan konservasi alam.
(5) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun
oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala KPH.
(6) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), memuat unsur-
unsur sebagai berikut:
a. tujuan pengelolaan hutan lestari dalam skala KPH
yang bersangkutan;
b. evaluasi hasil rencana jangka pendek sebelumnya;
c. target yang akan dicapai;
d. basis data dan informasi;
e. kegiatan yang akan dilaksanakan;
f. status neraca sumber daya hutan;
g. pemantauan evaluasi, dan pengendalian kegiatan;
dan
h. partisipasi para pihak.
(7) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek disusun
berdasarkan rencana pengelolaan hutan jangka
panjang.
5. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk, mengesahkan
rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang
disusun oleh kepala KPH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) Kepala KPH mengesahkan rencana pengelolaan hutan
jangka pendek yang disusun oleh pejabat yang
ditunjuk oleh kepala KPH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (5).
6. Ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) diubah dan di
antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru,
yakni ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf
b dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha:
a. pemanfaatan aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. wisata alam;
d. perlindungan keanekaragaman hayati;
e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau
f. penyerapan dan / atau penyimpan karbon.
(2) Kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada
hutan lindung, dilakukan dengan ketentuan tidak:)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar