PP No 74 ini Yesi letakkan di sini karena pengalaman kemarin waktu download dalam format Pdf lumayan susah, lumayan lama. Maka ini setelah di konverter ke doc, saya masukkan, mungkin ada orang yang sama tujuannya mau download PP 74 tahun 2008 namun susah, nah kalo udah di masukin di blog seperti ini kan gampang, tinggal copy paste...
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2008
TENTANG
GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2),
Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2),
Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3),
Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (2),
Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (5),
Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Guru;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GURU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
- 2 -
2. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan
akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan
jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat
penugasan.
3. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik
untuk Guru.
4. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga
profesional.
5. Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas
pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara
berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang
berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru
untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
7. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama
adalah perjanjian tertulis antara Guru dan
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang
memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban
para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara
pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka
waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-
menerus, dan tercatat pada satuan administrasi
pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin
pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah
serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
9. Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil
dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah
mengajar pada satuan pendidikan, baik yang
diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah,
maupun penyelenggara pendidikan yang sudah
mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja
Bersama.
10. Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja
adalah pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan
Kerja Bersama Guru karena suatu hal yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara
Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
11. Taman . . .
- 3 -
11. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK
adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia
Dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan bagi anak
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
12. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan
Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA adalah
salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini
pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi
anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun.
13. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur
pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan
menengah yang diselenggarakan pada satuan
pendidikan yang berbentuk Sekolah Dasar dan
Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat
serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan
pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah
Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau
bentuk lain yang sederajat.
14. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
Pendidikan Dasar.
15. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada
jenjang Pendidikan Dasar.
16. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat
SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI,
atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
17. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada
jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI,
atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
18. Pendidikan . . .
- 4 -
18. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada
jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan
Pendidikan Dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas,
Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang
sederajat.
19. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat
SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang Pendidikan Menengah sebaga i lanjutan dari
SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs.
20. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam
binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada
jenjang Pendidikan Menengah sebaga i lanjutan dari
SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs.
21. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat
SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan
pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan
dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs.
22. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut
MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan
Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs.
23. Sarjana yang selanjutnya disingkat S-1.
24. Diploma Empat yang selanjutnya disingkat D-IV
25. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
26. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
27. Masyarakat . . .
- 5 -
27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia
non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang pendidikan.
28. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain,
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial,
atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
29. Departemen adalah departemen yang menangani
urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.
30. Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
BAB II
KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI
Pasal 2
Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi,
Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Bagian Kesatu
Kompetensi
Pasal 3
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai,
dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.
(2) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(3) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat holistik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar