Senin, 06 April 2009

TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL 2008/2009



PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
SMA NEGERI 2 PANGKALPINANG
Alamat : Jl. Kalamaya Pangkalpinang Tlp. (0717) 421279

TATA TERTIB
PESERTA UJIAN NASIONAL (UN)
TAHUN PELAJARAN 2008/2009

1. Peserta UN memasuki ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai;
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3. Peserta UN yang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun wajib.....


menitipkan ke pengawas ruang ujian selama ujian berlangsung;
4. Peserta UN membawa alat tulis-menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan balpoin berwarna hitam/biru dan kartu tanda peserta ujian;
5. Peserta UN mengisi daftar hadir sebelum UN dimulai;
6. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah tanda waktu mulai ujian dibunyikan;
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta mencantumkan nomor kode soal UN sesuai dengan kode soal UN yang dikerjakannya;
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan jari tangan terlebih dahulu;
9. Peserta UN dilarang keluar ruangan ujian selama ujian berlangsung kecuali atas izin pengawas ruang ujian;
10. Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak wajib memberitahukan kepada pengawas ruang UN. Sambil menunggu penggantian naskah soal pengganti peserta UN tetap mengerjakan soal yang diterima sebelumnya;
11. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca naskah soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran terkait;
12. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan;
13. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah tanda berkahirnya waktu ujian berbunyi;
14. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang :
a. Menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b. Bekerja sama dengan peserta lain;
c. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. Membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
15. Setelah tanda batas waktu dibunyikan dan pengawas telah selesai mengumpulkan serta menghitung bahwa jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN, semua peserta UN dapat meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang.

Catatan : Tata tertib ini salinan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
77 Tahun 2008 Tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas atau
Madrasah Aliyah (SMA/MA) tahun Pelajaran 2008/2009.






1 komentar:

  1. blog na bagus...pink...i like it...

    ho ho ho ho...


    UN bikin siswa streeessss
    bikin guru streeeeesss
    bikin kepala sekulah stresssss
    bikin orang tua stresssss
    bikin semuanya stressssss


    napa hrs ada kelulusan pake UN????

    BalasHapus