Senin, 06 April 2009

TATA TERTIB PENGAWAS UJIAN NASIONAL



PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
SMA NEGERI 2 PANGKALPINANG
Alamat : Jln. Kalamaya Pangkalpinang Tlp. (0717) 421279

TATA TERTIB
PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL (UN)
TAHUN PELAJARAN 2008/2009


1. Penyelenggaraan UN Tingkat Kabupaten/Kota menatapkan pengawas ruang UN di
tingkat satuan pendidikan;
2. Tim Pengawas terdiri atas unsur dosen sebagai pengawas satuan pendidikan dan
1 (satu) guru sebagai pengawas ruang ujian, yang memiliki sikap dan perilaku
disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan;
3. Pengawas ruang ujian harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi
pengawas ruang UN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30
menit sebelum ujian dimulai di lokasi satuan pendidikan Penyelenggara UN;
4. Pengawas ruang ujian dilarang .....




mengaktifkan alat komunikasi elektronik
handphone) di dalam ruangan ujian;
5. Guru mata pelajaran yang diujikan tidak diperbolehkan berada di lingkungan
sekolah/madrasah saat pelaksanaan UN berlangsung;
6. Penempatan pengawas satuan pendidikan ditentukan oleh perguruan tinggi
negeri;
7. Penempatan pengawas ruang ujian dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat
kabupaten/Kota dengan system silang murni:
a. Antarsekolah dengan madrasah;
b. Antarsekolah atau antarmadrasah apabila (a) tidak dimungkinkan;
8. Setiap ruang diawasi oleh dua orang pengawas ruang ujian;
9. Prosedur pengawasan dan tata tertib pengawas ruang UN:
a. Pengawas menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN
tingkat satuan pendidikan;
b. Pengawas menerima bahan UN, LJUN, dan amplop LJUN;
c. Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan UN dan
memeriksa kesiapan ruang UN;
d. Pengawas mempersilahkan peserta UN untuk memasuki ruang UN dan menempati
tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
e. Pengawas mengingatkan dan memeriksa setiap peserta UN untuk tidak membawa
tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan
sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
f. Pengawas membacakan tata tertib;
g. Pengawas membagikan LJUN kepada peserta, dan memandu serta memeriksa
pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan
tandatangan), kode mata pelajaran dank ode paket naskah soal UN sebelum waktu
UN dimulai. Pengawas UN mengingatkan peserta UN agar lebih dahulu membaca
petunjuk cara menjawab soal dan cara mengisi LJUN;
h. Pengawas mengedarkan daftar hadir serta mengecek kesesuaian dengan
kartu/tanda peserta sebelum UN dimulai;
i. Setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, pengawas membuka amplop
soal, memeriksa kelengkapan bahan UN, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut
dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta UN;
j. Pengawas membagikan naskah soal ujian pada lajur tempat duduk peserta ujian
(sesuai denah tersebut di atas);
k. Pengawas meminta peserta UN untuk menuliskan kode paket soal pada LJUN sesuai
dengan naskah soal yang diterima;
l. Naskah soal UN diletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi terbalik,
peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai ada tanda waktu UN
dimulai;
m. Kelebihan naskah soal yang tidak dipakai dimasukkan ke dalam amplop naskah
soal dan tetap disimpan di ruang UN;
n. Pengawas tidak dibenarkan membaca naskah soal UN;
o. Setelah tanda waktu mengerjakan soal dimulai, pengawas mempersilahkan peserta
UN untuk mengecek kelengkapan naskah soal sebelum mulai mengerjakan;
p. Apabila ditemukan ada naskah soal yang cacat atau rusak, pengawas wajib
menggantinya dan mencatat dalam berita acara;
q. Selama UN berlangsung, pengawas wajib menjaga ketertiban dan ketenangan
suasana ruang ujian, member peringatan peserta yang melakukan kecurangan dan
mencatat di berita acara;
r. Pengawas melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UN
kecuali pengawas satuan pendidikan atas izin ketua Pengelenggara UN Tingkat
Satuan Pendidikan;
s. Pengawas dilarang memberi bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban soal UN yang diujikan;
t. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN member tahukan kepada
peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
u. Setelah waktu UN usai, pengawas ruang UN mempersilahkan peserta untuk
berhenti mengerjakan soal. Peserta UN dipersilahkan meninggalkan ruang ujian,
setelah pengawas mengumpulkan semua LJUN dan menghitung jumlahnya sama dengan
jumlah peserta yang hadir;
v. Pengawas ruang UN menyusun LJUN sesuai dengan peket soal A atau paket soal B
dan diurutkan dari nomor peserta terkecil;
w. Pengawas ruang UN memasukkan seluruh berkas menyerahkan LJUN dan daftar hadir
ke dalam amplop LJUN paket soal A dan paket soal B, ditutup, dilak/disegel
dan ditandatangani oleh pengawas ruang UN dalam ruangan ujian kemudian
dimasukkan ke amplop besar;
x. Pengawas ruang UN menyerahkan LJUN dan naskah soal UN Tingkat Satuan
Pendidikan disertai dengan berita acara pelaksanaan UN;
y. Naskah soal ujian yang sudah diujikan disimpan di dinas kabupaten/kota dan
dapat dimanfaatkan oleh sekolah/madrasah sebulan setelah UN.

10. Prosedur pengawasan dan tata tertib pengawas satuan pendidikan:
a. Pengawas menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua Penyelenggaraan UN
Tingkat Satuan Pendidikan;
b. Pengawas ikut menyaksikan penerimaan bahan UN yang berupa amplop naskah soal
UN, naskah soal UN, LJUN, dan amplop LJUN;
c. Pengawas memantau agar peserta UN tidak membawa tas, buku atau catatan lain,
alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN
kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
d. Pengawas diperkenankan masuk ruang ujian apabila ada indikasi terjadi
kecurangan atau pelanggaran tata tertib seizing Ketua Penyelenggara UN Satuan
Pendidikan;
e. Pengawas menjaga ketertiban dan ketenangan suasana ruang ujian dan lingkungan
satuan pendidikan selama UN berlangsung;
f. Pengawas melaporkan ke ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
setiap kecurangan atau pelanggaran tata tertib dan mencatatnya dalam berita
acara;
g. Pengawas menyaksikan penyerahan LJUN dan naskah soal UN (termasuk yang tidak
terpakai) oleh pengawas ruang ujian kepada ketua Penyelenggara UN Tingkat
Satuan Pendidikan disertai dengan berita acara pelaksanaan UN.

Catatan : Tata tertib ini salinan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 77 Tahun 2008 Tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas atau Madrasah Aliyah (SMA/MA) tahun Pelajaran 2008/2009.


Pangkalpinang, April 2009
Yesi Sepriani, A.Md,


1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum
    salam kenal buat ukhti semoga slalu dlm lindungan yg kuasa.

    BalasHapus