Rabu, 18 Februari 2009

Peran Pengawas

DAFTAR ISI

Cover ....................................................................................................................... :
Lembar Pengesahan .................................................................................................. :
Kata Pengantar .......................................................................................................... :
Daftar Isi ................................................................................................................... :
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah ..................................................................................... : 1
B. Pembatasan Masalah ........................................................................................... : 1
C. Tujuan Penulisan ................................................................................................ : 2
D. Metode ................................................................................................................ : 2

BAB II. KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH MENENGAH ATAS
Dimensi Kompetensi dan Kompetensi Kepala Sekolah .......................................... : 3 - 6

BAB III. Peran Pengawas dalam Kompetensi Supervisi Manajerial
untuk Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Kepala Sekolah ...................... : 7 - 11

BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan .................................................................................................. : 12
B. Saran ............................................................................................................ : 12

DAFTAR PUSTAKA


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pengawas sebagai tenaga fungsional kependidikan bertanggung jawab dalam membina kemapanan profesional guru untuk mempertinggi mutu pembelajaran dan membina kepala sekolah dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan. Dalam upaya meningkatkan mutu penyelenggara pendidikan kepala sekolah merupakan tenaga kependidikan yang langsung bertanggung jawab terhadap kemajuan mutu pendidikan tempat kepala sekolah yang bersangkutan bertugas.
Kinerja kepala sekolah sesuai dengan kompetensi kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu : Kompetensi Profesional, Kompetensi Wawasan Kependidikan dan Manajemen Pendidikan, Kompetensi Kepribadian, dan Kompetensi Sosial akan mencapai hasil optimal bila mendapat pembinaan secara intensif dari pengawas satuan pendidikan.
Kepala sekolah mempunyai tugas berat untuk memajukan sekolah yang dipimpinnya baik kemajuan dalam bidang akademik maupun non akademik. Kemajuan dalam bidang akademik mencakup penguasaan materi pembelajaran baik oleh guru maupun oleh siswa sehingga pencapaian target pencapaian kurikulum dan ketuntasan belajar dapat secara optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan kemajuan non akademik harus sesuai dengan bidang akademik.
Dalam pendidikan, pengawasan merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (2000 : 19) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan adalah usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikanm terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Lebih lanjut Ofsted (2005) menyatakan bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi : (1) standar dan prestasi yang diraih siswa, (2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah, kualitas bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.

B. Pembatasan Masalah
Penulis membatasi masalah pada Peran Pengawas dalam Meningkatkan Kinerja Kepala Sekolah Melalui Kompetensi Supervisi Manajerial.


C. Tujuan Penulisan
1. Memberikan informasi kepada pembaca untuk mengetahui bagaimana peran Pengawas dalam Meningkatkan Kinerja Kepala Sekolah Melalui Kompetensi Supervisi Manajerial.
2. Agar semua informasi dalam makalah ini dapat dijadikan bahan pertimbangan di dalam membina kepala sekolah melalui Kompetensi Pengawas Sekolah Menengah Atas.

D. Metode
Metode penulisan yang digunakan penulis menggunakan metode studi pustaka.



BAB II
KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH MENENGAH ATAS

Kompetensi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Pengawas Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, atau Seni Budaya)

DIMENSI KOMPETENSI KOMPETENSI
1. Kompetensi Kepribadian 1.1 Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan
1.2 Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.

1.3 Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya.

1.4 Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.
2. Kompetensi Supervisi Manajerial 2.1 Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah menengah yang sejenis.
2.2 Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan sekolah menengah yang sejenis.
2.3 Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah menengah yang sejenis.
2.4 Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah menengah yang sejenis.
2.5 Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan menajemen peninkatan mutu pendidikan di sekolah menengah yang sejenis.
2.6 Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah yang sejenis.
2.7 Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah menengah yang sejenis
2.8 Memantau pelaksanakan standar nasinal pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah menengah yang sejenis.
3. Kompetensi Supervisi Akademik 3.1 Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecendrungan perkembangan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
3.2 Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecendrungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
3.3 Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis berlandaskan standard isi, standard kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP
3.4 Membimbing guru dalam memilih dan menggnakan strategi/metode/teknikpembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui mata-mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
3.5 Membimbing guru dalam menyusun Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
3.6 Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan atau di lapangan) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
3.7 Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengha yang sejenis.
3.8 Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran yang releva di sekolah menengah yang sejenis.
4. Komptensi Evaluasi Pendidikan 4.1 Menyusun Kriteria dan indicator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pembelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
4.2 Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
4.3 Menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan pada tiap mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
4.4. Membantu pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
4.5 Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
4.6 Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah di sekolah menengah yang sejenis.
5. Kompetensi Penelitian Pengembangan 5.1 Menguasai berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian dalam pendidikan.
5.2 Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
5.3 Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.
5.4 Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggng jawabnya.
5.5 Mengolah dan menganalis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
5.6 Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
5.7 Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di sekolah menengah yang sejenis.
5.8 Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah menengah yang sejenis.
6. Kompetensi Sosial 6.1 Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
6.2 Aktif dalam kegaitan asosiasi pengawas sataun pendidikan.


BAB III

Peran Pengawas dalam Kompetensi Supervisi Manajerial
untuk Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Kepala Sekolah

Dalam BAB II sudah dipaparkan kompetensi pengawas Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tanggal 28 Maret 2007.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 mengatur tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah berisi kualifikasi dan kompetensi pengawas TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA.
Kompetensi pengawas SMA/MA terdiri atas :
1. Kompetensi Kepribadian;
2. Kompetensi Supervisi Manajerial;
3. Kompetensi Supervisi Akademik;
4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan;
5. Kompetensi Penelitian Pengembangan;
6. Kompetensi Sosial.
Untuk selanjutnya penulis hanya mengupas peran pengawas melalui kompetensi supervisi manajerial berkaitan dengan peningkatan kepemimpinan Kepala Sekolah SMA/MA. Kompetensi supervisi manajerial meliputi :
1. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah menengah yang sejenis;
2. Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan sekolah menengah yang sejenis;
3. Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah menengah yang sejenis;
4. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah menengah yang sejenis;
5. Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan menajemen peninkatan mutu pendidikan di sekolah menengah yang sejenis;
6. Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah yang sejenis;
7. Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah menengah yang sejenis;
8. Memantau pelaksanakan standar nasinal pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah menengah yang sejenis.

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 9 ayat (2), dijelaskan bahwa aspek penilaian kepala sekolah atas dasar tugas dan tanggung jawab kepala sekolah sebagai :
a. Pemimpin ;
b. Manajer ;
c. Pendidik ;
d. Administrator ;
e. Warausahawan ;
f. Pencipta iklim Kerja ;
g. Penyelia.
Berdasarkan uraian di atas, maka kepala sekolah yang kompeten secara umum harus memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap, performance dan etika kerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah, yang diuraikan dalam Kompetensi Wawasan Kependidikan dan Manajemen, Kompetensi Personal dan Kompetensi Sosial.
Salah satu bagian dari Komponen Kompetensi Profesional Kepala Sekolah adalah Peran kepala sekolah sebagai pemimpin yang meliputi tiga unit kompetensi yaitu :
1. Menyusun perencanaan sekolah ;
2. Mengelola kelembagaan sekolah ;
3. Menerapkan kepemimpinan dalam pekerjaan.
Selanjutnya akan dibahas satu persatu ketujuh bagian dari kompetensi supervisi manajerial dikaitkan dengan peran pengawas dalam meningkatkan kepemimpinan kepala sekolah.
1. Untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan kepala sekolah, pengawas menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Pengawas yang menguasai materi , teknik dan prinsip-prinsip supervisi dapat menerapkan hal tersebut kepada kepala sekolah sebagai pemimpin dalam hal penyusunan perencanaan sekolah.
Perencanaan yang sudah disusun oleh kepala sekolah disupervisi oleh pengawas menggunakan metode, teknis, prinsip-prinsip yang sudah sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga kualitas kepemimpinan kepala sekolah makin meningkat.
Perencanaan merupakan dasar dalam melaksanakan berbagai program kerja di sekolah. Rencana kerja kepala sekolah dievaluasi oleh pengawas melalui supervisi manajerial menggunakan format-format yang sudah terstandar.

2. Pengawas menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan sekolah menengah. Program kepengawasan yang disusun akan memberi pengaruh positif terhadap kepemimpinan kepala sekolah, karena kepala sekolah juga harus menyusun program kerja sekolah yang di dalamnya terdapat visi-misi dan tujuan sekolah.
Pengawas dapat mengukur tingkat ketercapaian program kerja kepala sekolah karena pengawas sudah membuat program kepengawasan.
Hubungan kerja timbal balik antara pengawas dan kepala sekolah dapat meningkatkan kepemimpinan kepala sekolah karena kepala sekolah dapat bertukar pikiran dengan pengawas dalam memimpin sekolah.

3. Pengawas menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksankan tugas pokok dan fungsi pengawas di sekolah.
Tugas dan fungsi pokok pengawas di sekolah adalah :
a. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pedidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA;
b. Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.

Sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi pengawas dapat diatur maka peran pengawas dalam meningkatkan kualitas kepemimpinan kepala sekolah dalam bidang mengelola kelembagaan sekolah dapat dilaksanakan dengan baik karena pengawas sudah menyusun metode kerja dan instrumen yang akan digunakan untuk mengawasi kepala sekolah.


4. Pengawas menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan manindaklanjuti untuk perbaikan program pengawasan berikutnya untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan kepala sekolah.
Supervisi manajerial yang dilakukan oleh pengawas terhadap kepala sekolah dalam merencanakan, mengelola kelembagaan, dan menerapkan kepemimpinan dalam pekerjaan tentu saya dibutuhkan laporan. Laporan sehingga pengawas dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan yang terdapat dalam hal tersebut di atas.
Laporan-laporan yang berkaitan dengan kekurangan yang terdapat dalam kepemimpinan kepala sekolah akan dijadikan bahan pertimbangan untuk perbaikan.
Dengan adanya program seperti ini hubungan kerja pengawas dan kepala sekolah dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan kepala sekolah.
Laporan hasil pengawasan ini sangat bermanfaat baik bagi pengawas maupun bagi kepala sekolah, termasuk juga bermanfaat bagi lembaga pendidikan dan dinas pendidikan. Hal tersebut sesuai dengan tugas pokok pelaporan dan tindak lanjut meliputi tugas : melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya; menetapkan langkah-langkah alternatif tindak lanjut untuk program pengawasan selanjutnya.

5. Pengawas membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
Peningkatan mutu pendidikan di sekolah sejalan dengan peningkatan kualitas kepemimpinan kepala sekolah melalui pembinaan oleh pengawas dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan.
Pengelolaan satuan pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi :
1. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
2. Kalender pendidikan/akademik;
3. Struktur organisasi sekolah/madrasah;
4. Pembagian tugas di antara guru;
5. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
6. Peraturan akademik;
7. Tata tertib sekolah/madrasah;
8. Kode etik sekolah/madrasah;
9. Biaya operasional sekolah/madrasah.
Pedoman pengelolaan sekolah diperlukan untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kualitas kepemimpinan kepala sekolah. Pedoman pengelolaan sekolah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.

6. Pengawas berkompetensi membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah. Pembinaan kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah dapat men ciptakan kondisi yang kondusif karena siswa dapat terlayani secara prima dan pengembangan potensi siswa bisa lebih optimal.
Proses pembelajaran bimbingan konseling secara profesional membuat semua warga sekolah dapat menjalankan tugas dengan baik. Siswa lebih muda dalam menghadapi berbagai persoalan yang ada.
Selanjutnya kepemimpinan kepala sekolah akan semakin berkualitas karena semua kegiatan di sekolah berjalan normal dan maksimal.

7. Pengawas mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk mencerminkan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah.
Baik guru maupun kepala sekolah harus mampu merefleksikan hasil-hasil yang dicapai untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah.
Salah satu tugas pokok kepala sekolah adalah memimpin sekolah. Refleksi hasil-hasil yang dicapai oleh kepala sekolah dan guru dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan kepala sekolah karena tugas pokok sudah dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Peran pengawas sangat penting dalam melaksanakan kompetensi supervisi manajerial untuk meningkatkan kinerja kepala sekolah, terutama peningkatan kualitas kepemimpinan kepala sekolah.
2. Kepala sekolah sebagai pemimpin dapat meningkatkan kualitas kepemimpinannya jika terjadi hubungan timbal balik dengan pengawas.

B. Saran
Semoga semakin terbina hubungan kerja sama antara pengawas dan kepala sekolah beserta guru.

Contact :
Email ysepriani@yahoo.com
bungsuardi85@yahoo.com
www.ysepriani.blogspot.com
www.putribungsu.wordpress.com
Hp : 085268035707

Tidak ada komentar:

Posting Komentar